
Polisi menangkap dokter berinisial AMS (41) dan istrinya , SSJH (35) atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (25). Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Sekarang menjadi tersangka dan ditahan. (Tersangka) suami istri,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan di kantornya, Jumat (11/4/2025).
Nicolas menjelaskan tersangka SSJH telah mengakui bahwa melakukan penganiayaan terhadap S. Sang suami yang berprofesi sebagai dokter turut membantu melakukan kekerasan terhadap SR.