
Latar Belakang
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengecam keras kasus pemerkosaan yang dilakukan Priguna Anugerah P, dokter residen anestesi PPDS FK Unpad, terhadap pendamping pasien di RSHS Bandung. Ia menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual harus dihukum tegas, terutama jika berasal dari institusi pendidikan tinggi.
Fakta Penting
Lalu mengatakan, “Tindak kekerasan seksual dalam bentuk apa pun tidak boleh ditoleransi, terutama dari oknum yang berasal dari institusi pendidikan tinggi.” Ia juga menambahkan bahwa kasus ini menunjukkan kebutuhan untuk memperketat pengawasan terhadap tenaga medis.
Dampak
Kasus ini telah memicu kontroversi luas, dengan masyarakat menuntut transparansi dan tindakan tegas dari pihak berwenang. Komisi X DPR pun meminta agar dokter tersebut dicopot dari jabatannya sebagai langkah jera dan contoh untuk oknum lainnya.
Penutup
Dengan kasus ini, Komisi X DPR menegaskan komitmennya untuk menindak keras pelanggaran moral di lingkungan pendidikan tinggi. Masyarakat juga diharapkan tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kekerasan seksual.