
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat membubarkan warga yang berkemah di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR RI. Mereka berkemah sebagai bentuk penolakan terhadap Undang-Undang atau UU TNI.
Aksi pembubaran paksa tersebut terekam video dan viral di media sosial. Dalam salah satu akun X yang dilihat detikcom pada Kamis (10/4/2025), aksi damai tersebut dituduh sebagai aksi bayaran sehingga warga yang melakukan aspirasi dibubarkan paksa.
Kasatpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba, mengatakan, pihaknya tidak melarang adanya unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat karena itu merupakan hak warga. Namun, kata dia, ada aturan yang dilanggar dalam pelaksanaannya.