
Latar Belakang
Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM), Windu Aji Sutanto. Sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Windu terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Sri Hartati saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2025).
Fakta Penting
Hakim menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya untuk membuktikan surat dakwaannya.
Dampak
Keputusan ini meneguhkan langkah hukum dalam kasus korupsi pertambangan nikel, yang memiliki dampak signifikan bagi industri pertambangan di Indonesia. Peningkatan tindakan hukum terhadap korupsi diharapkan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam sektor tersebut.
Penutup: Dengan ditolaknya eksepsi Windu Aji Sutanto, kasus ini terus menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan.
“`