seoul – Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol. Putusan ini disambut suka cita sejumlah warga Korea Selatan.
Baca Juga

PP gmki Nilai Pengamanan Polri saat Mudik Lebaran…

“Adik Almas Gugat Tak Bisa Beli Mobil esemka,…

3 Kali Layanan bank dki bermasalah hingga Direktur…

“Dari Pertemuan Prabowo hingga Megawati, partai rakyat: ‘Dasco…