
Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta mengimbau warga yang sedang berwisata di Monumen Nasional (Monas) untuk memarkirkan kendaraannya di lokasi resmi seperti gedung perkantoran sekitar. Dishub menegaskan menindak kendaraan yang parkir liar di jalanan.
“Terkait kendaraan yang parkir bukan pada tempatnya telah ditindak sesuai aturan dengan sanksi penggembosan ban,” kata Kepala Satpel Perhubungan Kecamatan Gambir Firdaus Burhanudin kepada wartawan, Jumat (4/4/2025).