Berita

Polri Pastikan: Jurnalis Asing Harus Dapatkan Izin Polisi!

×

Polri Pastikan: Jurnalis Asing Harus Dapatkan Izin Polisi!

Sebarkan artikel ini
Polri Pastikan: Jurnalis Asing Harus Dapatkan Izin Polisi!
Polri Pastikan: jurnalis asing Harus Dapatkan Izin Polisi!

Polri buka suara soal kabar mewajibkan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang meliput di Indonesia. Polri mengtakan aturan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing hanya berdasarkan permintaan pihak penjamin.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mulanya menjelaskan penerbitan Perpol itu merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.

“Memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap WNA (warga negara asing) seperti para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalkan di wilayah rawan konflik,” kata Sandi melalui keterangannya, Kamis (3/4/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *