
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyoroti pengelolaan sampah plastik di Indonesia. Ia menilai para produsen masih abai terhadap pengelolaan sampah mereka.
Hanif pun menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap para produsen penyumbang sampah, berlandaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kami akan tuntut. Datanya sudah konkret,” kata Hanif dalam keterangan tertulis, Jumat (28/3/2025).