
Pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan surat pemberitahuan tahunan ( SPT ), tahunan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi. Kini, batas pelaporan SPT tahun pajak 2024 adalah 11 April 2025 dari sebelumnya hanya sampai tanggal 31 Maret 2025.
Simak informasinya berikut ini.