
Majelis Hakim pn surabaya telah menjatuhkan hukuman kepada Ivan Sugiamto , pria yang vial meminta siswa SMAK Gloria 2 Surabaya menggonggong. Ivan divonis 9 bulan penjara atas kasus kekerasan terhadap anak.
“Saudara Terdakwa Ivan Sugiamto telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana Pasal 80 juncto Pasal 76 huruf c, UU Perlindungan Anak,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya dilansir detikJatim, Kamis (27/3/2025).
Ivan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Selain pidana penjara, Ivan juga diwajibkan membayar denda Rp 5 juta atau menjalani tambahan 1 bulan kurungan jika tidak dibayar.