Berita

“Tak Perlu Bayar PBB? Begini Kriteria Rumah di Jakarta!”

×

“Tak Perlu Bayar PBB? Begini Kriteria Rumah di Jakarta!”

Sebarkan artikel ini
“Tak Perlu Bayar PBB? Begini Kriteria Rumah di Jakarta!”

Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( pbb-p2 ) bagi rumah dan apartemen di Jakarta. Ada sejumlah kriteria dalam kebijakan tersebut. Apa saja?

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025 oleh Pramono Anung. Pramono mengumumkan kebijakan itu usai meninjau Rumah Susun (Rusun) Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *