
Latar Belakang
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah proaktif dengan membuka posko pengaduan untuk karyawan yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) atau bonus hari raya (bhr). Inisiatif ini dilakukan sebagai respons atas pentingnya perlindungan hak pekerja, terutama menjelang hari raya.
Fakta Penting
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, mengungkapkan bahwa imbauan pembayaran THR sudah diberikan kepada perusahaan. “THR untuk pekerja perusahaan BHR, termasuk bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online roda dua maupun empat, sudah menjadi kewajiban,” ujarnya.
Selain posko, pengaduan juga dapat dilakukan secara daring, memberikan akses yang lebih mudah bagi karyawan yang merasa dirugikan. Pemprov Banten menjamin bahwa setiap pengaduan akan diproses dengan serius dan cepat.
Dampak
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan awareness akan pentingnya pembayaran THR bagi perusahaan, serta memberikan perlindungan lebih bagi karyawan. Dengan adanya posko pengaduan, karyawan merasa lebih terlindungi dan memiliki jalur yang jelas untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
Penutup
Dengan inisiatif ini, Pemprov Banten tidak hanya melindungi hak karyawan, tetapi juga mendukung iklim kerja yang lebih adil dan sehat. Apakah langkah serupa akan diikuti oleh provinsi lain? Mungkin waktu akan memberikan jawabannya.