Berita

WNI Pamer Kelamin ke Pramugari, Hukuman 3 Minggu Penjara di Singapura

×

WNI Pamer Kelamin ke Pramugari, Hukuman 3 Minggu Penjara di Singapura

Sebarkan artikel ini
WNI Pamer Kelamin ke Pramugari, Hukuman 3 Minggu Penjara di Singapura
WNI Pamer Kelamin ke Pramugari, Hukuman 3 Minggu Penjara di singapura

Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Brilliant Angjaya (23) terjerat kasus pelecehan seksual terhadap pramugari pesawat tujuan Singapura . Angjaya dijatuhi hukuman tiga minggu penjara.

Dilansir The Straits Times , Rabu (26/3/2025), peristiwa pelecehan ini terjadi pada 23 Januari 2025. Saat itu, Angjaya merupakan penumpang pesawat Singapore Airlines dari China ke Singapura.

Dalam putusannya, Hakim Pengadilan Distrik Paul Quan mengatakan tindakan Angjaya “tidak dapat dijelaskan” dan “tidak dapat dimaafkan”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *