
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang perdagangan dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing. Basri mengatakan aturan ini telah lama ditunggu masyarakat.
“Iya sangat setuju karena Pergub ini memang sudah lama ditunggu oleh masyarakat,” kata Basri kepada wartawan, Sabtu (29/11/2025).










