
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi sebagai kepala badan pemulihan aset Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru. Penunjukan itu tertuang dalam surat keputusan presiden (keppres) yang diteken Prabowo.
Dalam dokumen diterima detikcom , Rabu (26/11/2025), keppres itu bernomor 179/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung tertanggal 20 November 2025.












