
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) Amin Said Husni membantah surat keputusan rapat harian syuriyah yang memutuskan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi berstatus Ketua Umum. Ia menegaskan surat itu bukan merupakan dokumen resmi organisasi.
Diketahui, surat keputusan terkait status Gus Yahya itu bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 bukan merupakan dokumen resmi organisasi. Amin Said mengatakan dokumen bukan surat resmi usai dilakukan verifikasi administratif dan digital.
Amin Said, PBNU telah menyampaikan penjelasan resmi melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025 M/05 Jumadal Akhirah 1447 H. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, khususnya terkait keabsahan surat resmi PBNU.












