
KPK mengungkapkan proses penangan kasus korupsi di ASDP yang menjerat ira puspitadewi selaku mantan Dirut tidak melanggar hukum. KPK mengatakan penanganan kasus tersebut sudah sesuai prosedur.
“Kami dari penyelidik, penyidik maupun penuntut umum yang menangani perkara ini, secara formil pekerjaan kami itu sudah diuji dengan adanya pengajuan pra-peradilan. Dan kami juga sudah melewati itu,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
“Artinya, secara formil apa yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik itu tidak melanggar hukum. Artinya sesuai dengan prosedur yang ada,” lanjutnya.








