
Latar Belakang
Presiden Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua mantan Direktur ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono, yang sebelumnya divonis dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Keputusan ini diambil setelah banyaknya aspirasi yang masuk dari berbagai pihak, termasuk DPR dan kementerian terkait.
Fakta Penting
Pemberian hak rehabilitasi kepada ketiga terdakwa diumumkan melalui keterangan pers yang melibatkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pada Selasa (25/11/2025). Dalam keterangan tersebut, Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa aspirasi yang masuk berasal dari masyarakat melalui DPR dan kementerian, menunjukkan adanya kepentingan publik yang kuat terhadap kasus ini.
Penutup
Keputusan Prabowo untuk memberikan hak rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan rekannya mencerminkan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan. Langkah ini juga menunjukkan bahwa pemerintah menanggapi aspirasi publik dengan serius, sekaligus menjadi langkah penting dalam upaya restorasi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.












