
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan, termasuk penghapusan PBB bagi lembaga nirlaba seperti pesantren. Ia mendorong pemerintah segera mengimplementasikan fatwa tersebut agar pesantren tidak lagi terbebani pungutan yang semestinya dikecualikan.
Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan yang dikeluarkan pada Munas XI (23/11) menegaskan zakat dapat dijadikan pengurang pajak, serta bumi dan bangunan yang ditempati tidak semestinya dikenakan pajak berulang.
HNW menyampaikan banyak aspirasi dari pesantren terkait masih adanya pungutan Pajak Bumi dan Bangunan, padahal pesantren merupakan lembaga pendidikan dan sosial-keagamaan nirlaba yang membantu pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa.








