
Paragraf Pembuka
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo alias Dandy dalam kasus pencabulan mantan pacarnya, AG. Putusan ini menegaskan bahwa hukum tetap berpihak pada korban, terutama saat korban berstatus anak di bawah umur.
Latar Belakang
Mario Dandy, yang dikenal sebagai sosok publik, menghadapi kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG. Pencabulan terjadi saat AG masih berusia remaja, sehingga menjadi sorotan publik karena implikasinya yang serius terhadap korban.
Fakta Penting
Putusan “Tolak” dikeluarkan oleh MA melalui amar putusan kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025, seperti tercatat di situs resmi MA pada Senin (24/11/2025). Ini menandakan bahwa MA tidak menemukan alasan kuat untuk merevisi putusan sebelumnya yang menuntut Mario Dandy.
Dampak Sosial
Putusan ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengirimkan pesan bahwa perlindungan terhadap anak di bawah umur menjadi prioritas. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan yang merugikan anak-anak.
Penutup
Dengan menolak kasasi Mario Dandy, MA telah menegakkan keadilan dan memberikan kemanfaatan pada korban. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya hukum dalam melindungi mereka yang tidak mampu melindungi diri sendiri.












