Kepolisian Malaysia telah menangkap suami-istri Azhar Mat Taib (59) dan Zuzian Mahmud (59) atas dugaan perdagangan manusia terhadap TKI Seni (47). Keduanya diduga melakukan eksploitasi, kerja paksa, dan menyebabkan luka serius pada korban.
Latar Belakang: Seni, seorang TKI, dipaksa bekerja selama 20 tahun di Malaysia tanpa gaji dan menderitaperlakuan kejam dari majikannya. Azhar dan Zuzian dijerat Pasal 13(a) Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang 2007 dan Pasal 34 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau cambuk jika terbukti bersalah.
Fakta Penting: Kasus ini menunjukkan masalah kemanusiaan yang serius di kalangan TKI di luar negeri. Penangkapan Azhar dan Zuzian menunjukkan komitmen Malaysia dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran hak asasi manusia.
Dampak: Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi para majikan yang tidak bertanggung jawab dan mendorong pelindungan lebih baik bagi TKI. Hukuman yang berat menunjukkan bahwa kejahatan semacam ini tidak akan ditoleransi.
Penutup: Kasus Azhar dan Zuzian menjadi contoh bahwa keadilan akan dilakukan terhadap pelanggar hak TKI. Ini juga menekankan pentingnya perlindungan dan pemeliharaan hak para pekerja migran di luar negeri.
“`










