Berita

Kejari Lebak Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa, Rp550 Juta Kerugian Negara

×

Kejari Lebak Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa, Rp550 Juta Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Kejari Lebak Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa, Rp550 Juta Kerugian Negara
Kejari Lebak Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa, Rp550 Juta Kerugian Negara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menetapkan satu tersangka di kasus dugaan korupsi program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. Kasus itu merugikan negara Rp 550 juta.

“Pada hari ini kita menetapkan tersangka satu orang inisial SS, yang kemudian kita langsung lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,” kata Kasi pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, kepada wartawan, Jum’at (21/11/2025).

Tersangka SS diketahui menjabat Ketua Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) PNPM di Kecamatan Cibadak periode 2012-2014. Pelaku diduga menyelewengkan uang program untuk kelompok perempuan di Cibadak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *