
Otsus Papua: Wamendagri Ribka Berikan Jaminan Hak Orang Asli
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, menegaskan pentingnya kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua dalam memberikan jaminan kuat bagi masyarakat hukum adat, terutama orang asli papua (OAP), dalam pengakuan dan pelindungan hak atas tanah ulayat. Pernyataan ini disampaikan Ribka Haluk pada acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Papua Tahun 2025 di Auditorium Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Rabu (19/11).
Latar Belakang
Ribka Haluk menekankan bahwa keberadaan hak ulayat memiliki dasar kuat baik secara konstitusional maupun melalui Undang-Undang (UU) Otsus Papua. Dengan mengutip Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, ia menegaskan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya.
Fakta Penting
UU Otsus Papua tidak hanya mengakui, tetapi juga mewajibkan pemerintah untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat adat. Ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi Orang Asli Papua dalam memastikan hak atas tanah ulayat mereka.
Dampak
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat di Papua, sehingga dapat memastikan kualitas hidup yang lebih baik bagi mereka.












