
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan bagi anak yang menjadi korban terorisme melalui pembentukan Tim Koordinasi Nasional Perlindungan Khusus Anak Korban Terorisme dalam rangka perlindungan anak korban jaringan terorisme.
Pemerintah mengedepankan pendekatan multisektoral yang berfokus pada Pencegahan, Rehabilitasi dan Reintegrasi dengan mempertimbangkan prinsip kepentingan anak (the best interest of child), pemulihan, serta keadilan restoratif.
Upaya ini menjadi langkah strategis pemerintah sesuai dengan Asta Cita dan RPJMN dalam memperkuat sinergi antar instrumen pertahanan dan keamanan dalam pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme khususnya dalam menghadapi meningkatnya pola rekrutmen dan paparan ekstremisme terhadap anak, termasuk melalui ruang digital.










