Berita

“Langkah Meringankan Vonis Oknum TNI AL: Menyesal dan Minta Maaf kepada Korban”

×

“Langkah Meringankan Vonis Oknum TNI AL: Menyesal dan Minta Maaf kepada Korban”

Sebarkan artikel ini
“Langkah Meringankan Vonis Oknum TNI AL: Menyesal dan Minta Maaf kepada Korban”

Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua dari tiga anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil, Ilyas Abddurahman. Ada sejumlah hal meringankan bagi terdakwa.

“Keadaan-keadaan yang meringankan. Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” kata majelis hakim di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *