
Reformasi 27 Tahun Tak Selesai: Komisi III DPR Bentuk Panja Kepolisian-Kejaksaan-Pengadilan
Langkah strategis Komisi III DPR dengan membentuk Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan menjadi perhatian publik. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, M Rano Alfath, mengungkapkan tujuan di balik langkah ini.
Latar Belakang:
“Reformasi tahun 1998 telah berlalu selama 27 tahun, namun masalah dasar seperti supremasi hukum yang rapuh dan ketidakindependen-lembaga penegak hukum masih ada,” papar Rano. Ketidakadilan yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan wewenang, kriminalisasi, kekerasan aparat, hingga putusan pengadilan yang kontroversial menjadi indikator bahwa reformasi hukum belum terselesaikan.
Fakta Penting:
Pembentukan Panja ini bertujuan untuk mereformasi sistem hukum secara menyeluruh. Dengan fokus pada Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, Komisi III DPR berharap mampu meningkatkan kredibilitas dan efektivitas lembaga-lembaga tersebut.
Dampak:
Langkah ini diharapkan mampu mengurangi ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum. Namun, tantangan seperti resistensi internal dan kompleksitas sistem yang ada tentu tidak mudah diatasi.
Penutup:
Dengan inisiatif ini, Komisi III DPR menunjukkan komitmennya untuk mendorong perubahan yang lebih adil. Pertanyaannya adalah, apakah reformasi ini akan mampu memberikan dampak nyata setelah lebih dari dua dekade Reformasi?












