
Terungkap Sumber Gratifikasi Rp 137 M yang Diterima Eks Sekretaris MA Nurhadi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi senilai Rp 137 miliar. Jaksa menyebutkan, dana tersebut diterima Nurhadi dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Latar Belakang Kasus
Nurhadi, mantan pejabat tinggi di MA, didakwa karena menerima uang dari pihak-pihak yang berperkara di pengadilan. Jaksa menyebutkan bahwa tindakan Nurhadi melanggar kewajiban dan tugasnya sebagai pejabat publik. Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025), jaksa menyebutkan bahwa Nurhadi menerima uang sebanyak Rp 137.159.183.940 dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan.
Fakta Penting dalam Kasus Ini
– Total Gratifikasi: Rp 137.159.183.940
– Sumber Dana: Pihak-pihak yang berperkara di pengadilan di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali
– Tindakan Jaksa: Menetapkan Nurhadi sebagai tersangka dan membacakan dakwaan di pengadilan
Dampak Kasus Ini
Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi tidak pandang bulu, bahkan pejabat tinggi seperti Nurhadi juga bisa terjerat. Kejadian ini menjadi peringatan bagi pejabat publik untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan kewajiban mereka.
Penutup:
Kasus gratifikasi Nurhadi menjadi bukti bahwa korupsi tidak bisa dilepaskan dari lingkungan kerja tertentu. Dengan adanya kasus ini, masyarakat diharapkan lebih waspada dan aktif melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di sekitar mereka.












