
Rapat paripurna DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang Perubahan Keempat atas UU nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian usul inisiatif Baleg DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI,” kata Puan dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).












