
Paripurna Pengesahan RKUHAP Dilakukan Besok
Komisi III DPR RI telah mencapai konsensus untuk membawa Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) ke paripurna. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengumumkan bahwa paripurna pengesahan RKUHAP dijadwalkan dilaksanakan besok.
Latar Belakang
Selama beberapa minggu terakhir, Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah menggelar rapat intensif terkait revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setelah rapat pengambilan tingkat I, seluruh fraksi di Komisi III sepakat untuk membawa RKUHAP ke paripurna.
Fakta Penting
Dalam pernyataannya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (17/11/2025), Cucun mengatakan bahwa rapat internal telah selesai dan paripurna dijadwalkan dilaksanakan besok. “Tadi kan rapim sudah. Dijadwalkan (besok),” ujarnya.
Dampak
Pengesahan RKUHAP diharapkan akan meningkatkan sistem peradilan pidana di Indonesia dengan menyongsong perubahan zaman. Langkah ini juga menunjukkan komitmen DPR RI untuk memperbaiki infrastruktur hukum di tanah air.
Penutup
Besok menjadi hari krusial bagi peradilan Indonesia. Dengan pengesahan RKUHAP, DPR RI memberikan jaminan bahwa hukum akan lebih adil dan efektif. Bagaimana masyarakat melihat langkah ini? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.










