
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mengaku tak akan melaporkan balik pelapor yang menuding ijazah doktor atau S-3 miliknya palsu. Dia mengatakan Hakim MK merupakan pejabat negara sehingga tak boleh melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
“Nggak (melapor), saya nggak, kalau MK kan nggak bisa. MK sudah memutuskan sendiri bahwa lembaga negara itu kan tidak boleh melaporkan pencemaran nama baik,” kata Arsul Sani di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
Dia mengatakan MK telah memutuskan lembaga negara tak boleh melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Arsul mengaku tak patut jika membuat laporan balik.












