
Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia ( PEDPHI ) memberikan apresiasi kepada Komisi III DPR dan Pemerintah yang telah menyepakati Revisi Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). PEDPHI menilai pembahasan RUU KUHAP terbuka untuk publik.
“Bahwa Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia menyatakan dukungan dan apresiasi kepada Komisi III DPR RI dan Pemerintah yang telah menyetujui naskah RUU KUHAP,” ujar Ketum PEDPHI, Abdul Chair Ramadhan, dalam keterangannya, Sabtu (15/11/2025).
Abdul menilai pembahasan RUU KUHAP telah dilakukan demikian seksama dengan perluasan keterbukaan publik dan melibatkan berbagai pihak yang kompeten. Hal itu, jelas Abdul, dapat menyelesaikan problematika yuridis dan mengacu pada landasan filosofis, yuridis dan sosiologis.












