
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, syaiful huda, mengusung RUU untuk melindungi pekerja GIG atau lepas di Indonesia. RUU ini masuk dalam Prolegnas 2024-2029 dan diharapkan segera dibahas untuk memberikan kepastian hukum.
Latar Belakang
Huda menegaskan pentingnya RUU ini setelah 15 tahun tanpa payung hukum yang cukup progresif bagi pekerja GIG, seperti driver ojek online. Ia menekankan perlunya perlindungan hukum yang lebih baik bagi para pekerja lepas.
Fakta Penting
RUU pekerja GIG bertujuan untuk memberikan jaminan hukum yang adil bagi para pekerja lepas. Dengan disahkannya RUU ini pada 2026, diharapkan akan tercipta hubungan kerja yang lebih seimbang antara pekerja dan penyedia jasa.
Dampak
Pelaksanaan RUU ini akan memberikan dampak sosial yang positif, terutama bagi jutaan pekerja GIG di Indonesia. Namun, tantangan dalam pembahasan RUU ini tetap ada, terutama mengenai implementasi dan koordinasi antar lembaga.
Penutup: RUU pekerja GIG menjadi langkah penting dalam mewujudkan sistem kerja yang lebih adil di Indonesia. Dukungan dari semua pihak diperlukan untuk menjamin keberhasilan RUU ini.












