
perumda pasar jaya memastikan penetapan harga perpanjangan hak pemakaian tempat usaha di Pasar Pramuka dilakukan secara objektif dan tetap berpihak pada pedagang. Harga yang ditawarkan disebut lebih rendah dari hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Manager Humas Perumda Pasar Jaya, Irfan, mengatakan kebijakan itu disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan usaha pedagang dan pengelolaan pasar yang sehat secara ekonomi. Ia menyebut penetapan tarif dilakukan secara objektif dan profesional sesuai standar kewajaran harga pasar.
“Harga perpanjangan hak pakai tempat usaha di Pasar Pramuka ditetapkan di bawah nilai yang direkomendasikan oleh KJPP. Ini bentuk komitmen kami agar pedagang tetap bisa beroperasi dengan biaya terjangkau,” ujar Irfan dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).












