
Kepala Badan Gizi Nasional ( BGN ) Dadan Hindayana menyampaikan langkah-langkah yang dilakukan pihaknya untuk mencegah kasus keracunan dalam program makan bergizi gratis ( MBG ). BGN telah mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG ) menyediakan sejumlah alat untuk sterilisasi.
Hal itu diungkap Dadan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025). Dadan menjelaskan SPPG diwajibkan memiliki alat sterilisasi tempat penyajian makanan atau food tray.
“Setiap SPPG sekarang diminta untuk menggunakan sterilisasi food tray, terutama yang berbahan seperti lemari dan memiliki uap panas yang bisa sampai 120 derajat sehingga food tray bisa cepat dikeringkan, dan juga steril,” kata Dadan dalam paparannya.












