
Latar Belakang
Polda Riau berhasil membongkar kasus narkoba dan tindak pidana pencucian uang narkoba dengan nilai total Rp 15,2 miliar. Bandar narkoba berinisial MR alias Abeng sempat melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya ditangkap.
Fakta Penting
Kasus TPPU ini terungkap setelah penangkapan pengedar narkoba berinisial H alias Asen pada 25 Oktober 2025. Dari tangan H, petugas menyita barang bukti yang mencakup 40,05 gram sabu, 57,5 butir ekstasi, dan 220 butir Happy Five. Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas.
Dampak
Penangkapan ini menjadi langkah strategis dalam upaya Polda Riau memerangi narkoba. Kasus senilai Rp 15,2 miliar ini tidak hanya mengguncang Riau, tetapi juga menunjukkan kerja keras aparat dalam mengungkap jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat.
Penutup
Dengan penangkapan MR alias Abeng dan pengungkapan kasus ini, Polda Riau menegaskan komitmen dalam menangani narkoba. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam mencegah peredaran narkoba di wilayah yang lebih luas.










