![[judul]](https://khorashad.com/wp-content/uploads/2025/11/featured_1762329066797.jpg)
Latar Belakang
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi nonaktif selama empat bulan terhadap Eko Hendro Purnomo, atau lebih dikenal sebagai Eko Patrio. Keputusan ini diambil karena Eko terbukti melanggar kode etik anggota DPR melalui aksi parodi sound horeg yang dinilai kurang tepat usai menerima kritikan keras.
Fakta Penting
MKD DPR menilai bahwa aksi joget Eko Patrio selama Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD 2025 tidak memiliki niat untuk menghina siapa pun. Namun, pihak MKD juga menegaskan bahwa Eko menjadi korban dari berita bohong yang merugikan reputasinya. Wakil Ketua MKD DPR, Imron Amin, dalam sidang putusan di Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), menyatakan, “Mahkamah tidak menemukan niat dari Eko Hendro Purnomo untuk menghina atau melecehkan siapapun.”
Dampak
Keputusan MKD DPR ini menandakan pentingnya disiplin etik dalam lembaga legislatif. Meskipun Eko Patrio terbebas dari tuduhan penghinaan, sanksi yang diberikan menjadi peringatan bagi anggota DPR lainnya untuk lebih berhati-hati dalam perilaku publik. Kasus ini juga menyoroti pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebar, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh berita bohong.
Penutup
Dengan keputusan ini, MKD DPR menegaskan komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas anggota parlemen. Sementara Eko Patrio harus bersabar selama empat bulan nonaktif, kasus ini juga menjadi pelajaran tentang pentingnya akurasi informasi dalam masyarakat modern.












