![[Perlawanan Paulus Tannos di Babak Baru, Menantang Status Quo]](https://khorashad.com/wp-content/uploads/2025/11/featured_1762217498045.jpg)
Tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos mengajukan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini merupakan babak baru perlawanan Paulus Tannos yang masih ditahan oleh otoritas Singapura usai ditangkap awal tahun ini.
Sebagai informasi, Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada tahun 2019. Dalam kasus e-KTP, perusahaan Tannos itu disebut menyusun peraturan teknis proyek e-KTP sebelum lelang proyek dimulai.
Paulus Tannos ditetapkan tersangka meski keberadaannya tak diketahui di mana. KPK menduga Tannos melakukan kongkalikong dalam pengadaan proyek e-KTP. Tannos diduga mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis bahkan sebelum proyek dilelang.










