Berita

Ahli Hukum Ancam Gugat Ketua MK, Minta Hakim Rela Mundur

×

Ahli Hukum Ancam Gugat Ketua MK, Minta Hakim Rela Mundur

Sebarkan artikel ini
Ahli Hukum Ancam Gugat Ketua MK, Minta Hakim Rela Mundur
Ahli Hukum Ancam Gugat Ketua MK, Minta Hakim Rela Mundur

Ahli Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, mengejutkan publik dengan surat terbuka kepada Mahkamah Konstitusi (MK), menantanglegalitas jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Dalam surat tersebut, Rullyandi tidak hanya menuding proses pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sesuai dengan hukum, tetapi juga meminta sembilan hakim MK untuk mundur.
Latar Belakang
Rullyandi mengutip UUD 1945 Pasal 24 huruf C Ayat 4 dan Undang-Undang MK Pasal 4 Ayat 3 sebagai dasar hukum yang tidak dilaksanakan dalam proses pengangkatan Ketua MK. Menurutnya, Ketua MK seharusnya dipilih melalui rapat pleno yang melibatkan semua hakim MK. Namun, proses tersebut tidak dilakukan, sehingga jabatan Suhartoyo dianggap tidak sah.
Fakta Penting
Surat terbuka Rullyandi disampaikan ke MK pada Senin (3 November 2025). Menurutnya, surat tersebut diterima oleh Kepaniteraan dan Sekjen MK melalui Biro Umum. Rullyandi juga menekankan bahwa kritiknya bukan semata-mata menyerang个人 jabatan Suhartoyo, tetapi juga mempertanyakan sistem yang memungkinkan terjadinya pelanggaran prosedur tersebut.
Dampak
Perkembangan ini dapat mengguncang struktur kekuasaan di MK dan menimbulkan efek domino pada kasus-kasus yang sedang atau akan diproses di MK. Jika diterima, permintaan Rullyandi untuk 9 hakim mundur dapat mengganggu independensi dan kredibilitas MK.
Penutup
Kasus ini menjadi ujian penting bagi MK untuk memelihara integritasnya. Apakah MK mampu mengatasi konflik internal ini atau justru terpuruk dalam keretakan yang merugikan publik? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *