Berita

“Heboh! Warung Daging Anjing Bantul Terancam Pelarangan Sultan HB”

×

“Heboh! Warung Daging Anjing Bantul Terancam Pelarangan Sultan HB”

Sebarkan artikel ini
“Heboh! Warung daging anjing Bantul Terancam Pelarangan Sultan HB”

Latar Belakang
Viralnya video perdagangan anjing untuk konsumsi di Bantul menjadi sorotan publik. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan keterangan resmi bahwa pihaknya akan menyusun aturan untuk melarang peredaran daging anjing. Ini adalah langkah responsif setelah heboh dugaan penjualan anjing untuk konsumsi yang tidak dapat ditindak karena ketiadaan aturan yang jelas.
Fakta Penting
Sultan Hamengku Buwono X menjelaskan bahwa Pemda DIY sudah memiliki Surat Edaran (SE) Nomor 510/13896 Tahun 2023 yang mengatur pengendalian dan peredaran daging anjing serta hewan penular rabies lainnya. Namun, keberadaan edaran tersebut tidak mencegah terjadinya praktik perdagangan daging anjing di Bantul.
Dampak
Peristiwa ini tidak hanya menjadi sorotan media sosial tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang keefektifan aturan yang sudah ada. Masyarakat menuntut langkah cepat dari pemerintah untuk memastikan pelarangan daging anjing tidak hanya berupa surat edaran tetapi juga diimbangi dengan tindakan yang konkrit.
Penutup
Pelarangan daging anjing di DIY menjadi barometer penting untuk menilai komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat dan hewan. Dengan disusunnya aturan baru, diharapkan praktik yang kontroversial ini dapat segera diberantas, mengurangi risiko penularan penyakit seperti rabies, dan membangun kepercayaan publik terhadap sistem pengendalian yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *