Jakarta – Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada eks Kadisbud DKI iwan henry wardhana. Ia terbukti melakukan korupsi proyek fiktif.
Baca Juga

Pemerintah Gelar groundbreaking 2.600 hunian tetap untuk Korban…
Operasi Lilin Dimulai, ribuan personel amankan nataru di…

627 tandon air dari Polri Siapkan Harapan untuk…

KPK: dana non-budgeter BJB Rp 200 M Diduga…







