
Oknum TNI Diancam 10 Bulan Bui, Oditur Banding Usai vonis
Sertu Riza Pahlivi, anggota TNI yang terlibat dalam penganiayaan pelajar di Medan, menerima vonis 10 bulan penjara. Namun, oditur tidak puas dengan keputusan ini dan telah mengajukan banding.
Prosedur Banding dan Pelimpahan Kasus
Menurut Kadilmil 1-02 Medan, Kolonel Rony Suryandoko, oditur memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan banding. “Sekarang, proses pemeriksaan banding sudah dimulai. Setelah 14 hari, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan,” ujarnya.
Dampak Sosial dan Reaksi
Kasus ini telah menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan pelajar remaja dan anggota TNI. Beberapa pihak menuntut adanya keadilan yang lebih baik dan tindakan tegas terhadap pelanggar hukum di kalangan aparat militer.
Penutup
Dengan pengajuan banding ini, kasus Sertu Riza Pahlivi akan kembali diproses di tingkat yang lebih tinggi. Masyarakat menantikan hasil yang adil dan transparan.












