Berita

Pemuda Bali Dihukum 12 Tahun Penjara karena Persetubuhan dengan Pacar Anak

×

Pemuda Bali Dihukum 12 Tahun Penjara karena Persetubuhan dengan Pacar Anak

Sebarkan artikel ini
Pemuda Bali Dihukum 12 Tahun Penjara karena Persetubuhan dengan Pacar Anak
Pemuda Bali Dihukum 12 Tahun Penjara karena persetubuhan dengan Pacar Anak

12 Tahun Penjara untuk AD, Pemuda yang Persetubuhan dengan Pacar Anak di Bali
AD, seorang pemuda berusia 20 tahun asal Banyuwangi, dikenakan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur. Putu Delia Asyusyara, JPU Kejari Denpasar, menyatakan bahwa AD terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
Latar Belakang: Kasus Persetubuhan Anak di Bali
AD didakwa karena membujuk anak muda untuk melakukan persetubuhan pada Februari dan Maret 2025. Menurut Putu Delia, AD telah melanggar hukum dengan memaksa anak muda melakukan hubungan intim dengan dirinya atau orang lain.
Penutup: Dukung Hukuman Tegas bagi Pelanggar Anak
Kasus ini menegaskan pentingnya hukuman tegas bagi pelanggar hukum anak. Dengan hukuman yang diberikan kepada AD, diharapkan kasus serupa bisa diminimalisir dan perlindungan terhadap anak makin kuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *