
Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Dia mewanti-wanti aparatur sipil negara (ASN) tidak menerima gratifikasi.
Surat edaran tersebut bernomor 10 Tahun 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Andra Soni pada 19 Maret 2025.
Dikutip detikcom dari surat tersebut, Senin (24/3/2025), Andra meminta kepada ASN dilarang menerima gratifikasi. Bentuk-bentuk gratifikasi yang kemungkinan terjadi menjelang hari raya Idul Fitri berupa uang, bingkisan atau parsel, serta fasilitas lain.