
Polisi mengungkap ulah pria bernama Yance alias AA, yang tega membakar istrinya sendiri, CAU (24), di Cakung, Jakarta Timur . Pelaku ternyata pernah dipenjara lantaran melakukan pengeroyokan.
“Untuk Tersangka YPT alias A berusia 26 tahun, residivis kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI, dengan masa hukuman 6 bulan penjara,” kata Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Robby Sidiq, kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Selain itu, A diketahui melakukan perusakan gerobak tukang bubur pada 2024. Pelaku saat itu membawa senjata tajam dan mengamuk hingga merusak gerobak.