Berita

Scam di Kamboja: 97 WNI Terlibat Ricuh, 4 Orang Dijatuhi Hukuman

×

Scam di Kamboja: 97 WNI Terlibat Ricuh, 4 Orang Dijatuhi Hukuman

Sebarkan artikel ini
Scam di Kamboja: 97 WNI Terlibat Ricuh, 4 Orang Dijatuhi Hukuman
Scam di Kamboja: 97 WNI Terlibat Ricuh, 4 Orang Dijatuhi Hukuman

Sebanyak 97 orang warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan kabur dari perusahaan penipuan online atau online scam di Kamboja. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengatakan para WNI itu sempat terlibat kericuhan hingga ada yang ditahan polisi.

“Jadi ada empat yang ditahan. Jadi dari 97, 86 ada di kantor polisi, 11 ada di rumah sakit. Dari 86 itu, empat di antaranya sedang ditahan di kantor polisi karena berdasarkan hasil penyelidikan, mereka lah yang melakukan kekerasan. Yang diduga kekerasan itu dilakukan ke WNI yang lain,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *