
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan evaluasi terhadap para menteri merupakan hak prerogatif Presiden. Ia menyebut pergantian menteri sepenuhnya bergantung pada kepentingan strategis Presiden, bukan faktor lain.
“Presiden memiliki hak prerogatif untuk melakukan evaluasi atas kinerja para menteri. Sebab para menteri dipilih dan diangkat oleh Presiden. Para menteri adalah pembantu Pak Presiden,” ujar Said dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/10/2025).
Said mengatakan untuk mendukung proses evaluasi yang objektif, Presiden memiliki sejumlah lembaga teknis seperti Kantor Staf Presiden (KSP), Sekretariat Kabinet, dan staf khusus di berbagai bidang. Menurutnya, lembaga-lembaga tersebut dapat menyusun Key Performance Indicator (KPI) sebagai dasar penilaian kinerja para menteri.