
Polisi Ungkap Identitas Terapis ABG yang Meninggal di Jaksel
Polisi memastikan identitas terapis berinisial RTA yang tewas di lahan kosong di Pejaten, Jakarta Selatan masih berusia 14 tahun setelah melakukan pengecekan ke Dinas Dukcapil Indramayu. KTP yang dibawa korban saat itu ternyata milik saudara dari korban.
Fakta Penting
Kanit PPA Polres Jakarta Selatan AKP Citra Ayu mengungkapkan bahwa hasil informasi dari Dukcapil menunjukkan korban benar bernama RTA dengan usia 14 tahun. KTP yang digunakan korban untuk mendaftar pekerjaan adalah milik kerabat, masih dalam satu keluarga.
Latar Belakang
Korban ditemukan tewas di lahan kosong di Pejaten, Jakarta Selatan. Polisi segera memastikan identitas korban melalui Dukcapil Indramayu dan menemukan bahwa KTP yang dimiliki korban adalah milik saudaranya.
Dampak
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan anak di bawah umur dalam bekerja dan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan KTP orang lain.
[Sumber: Nama Media/Tanggal]