Berita

Setelah Praperadilan Ditolak, Nadiem

×

Setelah Praperadilan Ditolak, Nadiem

Sebarkan artikel ini
Setelah Praperadilan Ditolak, Nadiem
Setelah Praperadilan Ditolak, Nadiem

Pengajuan praperadilan Nadiem Makarim ditolak oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan. Dalam sidang yang dilaksanakan pada Senin (13/10/2025) itu disebutkan jika penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur. Dengan adanya penolakan ini, artinya mantan Mendikbud Ristek era Jokowi tersebut tetap sah sebagai tersangka.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata hakim tunggal I Ketut Darpawan, dikutip dari detikNews .

Sebelumnya, Nadiem yang tersangkut kasus dugaan korupsi Chromebook tersebut mengajukan proses praperadilan. Ia juga meminta hakim membatalkan status tersangkanya di kasus yang merugikan negara sebanyak 1,98 triliun tersebut. Dalam permintaan praperadilan tersebut, ia berdalih tidak ada audit kerugian negara hingga kesalahan pencantuman identitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *