
Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah mencabut paspor terhadap dua tersangka buron yakni Mohamad Riza Chalid dan Jurist Tan. Kejagung menjelaskan pencabutan paspor merupakan cara untuk mempersempit ruang gerak keduanya.
“Prinsipnya pencabutan paspor itu membatasi ruang geraknya. Seandainya mereka berada di negara lain, kita lokalisir usaha upayanya,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).