
Latar Belakang Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menghadirkan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, dalam sidang praperadilan. Huda membahas pentingnya audit kerugian keuangan negara sebelum penetapan tersangka kasus korupsi.
Sidang praperadilan Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025). Huda mengatakan bukti kerugian keuangan negara menjadi hal yang penting dalam pembuktian Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Ada kerugian keuangan negara saja belum tentu korupsi, gedung pengadilan ini terbakar, merugikan negara, rugi. Tapi apakah karena korupsi? Jadi ada kerugian keuangan negara saja belum tentu. Makanya penting sekali yang adanya audit kan begitu, untuk menghubungkan antara kerugian tersebut dengan sebab-sebab yang melawan hukum mengenai hal itu,” kata Chairul Huda.
Fakta Penting Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menekankan bahwa kerugian keuangan negara tidak selalu bermakna korupsi. Huda mencontohkan, jika gedung pengadilan terbakar dan merugikan negara, kerugian tersebut tidak otomatis disebabkan oleh korupsi. Oleh karena itu, penting adanya audit untuk menghubungkan kerugian tersebut dengan sebab-sebab yang melawan hukum.
Dampak Pendapat Huda ini menimbulkan pertanyaan tentang pentingnya audit dalam kasus korupsi. Audit diperlukan untuk memastikan bahwa kerugian keuangan negara sebenarnya disebabkan oleh tindakan melawan hukum. Tanpa audit yang komprehensif, risiko menetapkan tersangka secara tidak adil meningkat.
Penutup Dengan pendapatnya, Chairul Huda menyoroti pentingnya prosedur yang transparan dan objektif dalam peradilan korupsi. Ini tidak hanya mempengaruhi kasus Nadiem Makarim, tetapi juga menetapkan standar untuk kasus serupa di masa depan. Dengan demikian, audit menjadi kunci dalam memastikan bahwa keadilan tidak hanya berlaku untuk semua orang, tetapi juga didukung oleh bukti yang kuat dan akurat.